Rabu, 17 April 2013

Salat Jamak dan Qasar

  1. Salat Jamak
 Salat jamak adalah mengumpulkan dua salat dan mengerjakannya dalam satu waktu, baik dalam waktu salat pertama maupun salat kedua. salat yang dapat dijamak adalah salat zuhur dengan salat asar, salat mafrib dengan salat isya.
  • Cara Pelaksanaannya :
  1. jamak tadim, artinya mengumpulkan dua salat dan dikerjakan dalam waktu salat yang pertama, yaitu menjamak zuhur dengan asar dan dilaksanakan pada waktu zuhur, atau menjamak magrib dengan isya dan dilaksanakan pada waktu magrib.
  2. jamak takhir, artinya mengumpulkan dua salat dan dilerjakan dalam waktu salat kedua, yaitu menjamak salat zuhun dengan asar dan dilaksanakan pada waktu salat asar, dan menjamak salat magrib dengan salat isya dan dilaksanakan pada waktu salat isya.
  • Sebab-sebab diperbolehkannya salat jamak
  1. ketika melaksanakan ibadah haji, yaitu sunah menjamak takdim.
  2. ketika safar, yaitu berada dalam perjalanan jauh.
  3. ketika terjadi hujan lebat dan takut tidak dapat kembali berjamaah di mesjid, maka diperbolehkan menjamak takdim salat magrib dan isya atau zuhur dan asar.
  4. ketika sakit. 
  5. ketika ada kepentingan yang sangat mendesak.
    2.   Salat Qasar

salat qasar adalah salat yanf diringkas jumlah rakaatnya, yaitu yang asalnya empat diringkas menjadi dua rakaat. salat qasar merupakan sunah yang sangat dianjurkan bagi orang yang sedang dalam perjalanan atau sedang dalam situasi yang tidak aman.
  • salat yang dapat diqasarkan
salam yang dapat diqasarkan adalah salat yang jumlah rakaatnya empat rakaat. adapun salat yang jumlahmya empat rakaat adalah salah zuhur, asar, isya. jadi, salat yang dapat diqasarkan adalah salat zuhur, asar, dan isya.
  • sebab-sebab diperbolehkan salah qasar
seseorang diperbolehkan mengqasarkan salatnya apabila ia sedang dalam keadaan sakit, dalam keadaan tidak aman, ataupun ketika dalam perjalanan jauh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar